1.                          DEFINISI

 

Untuk tujuan Kontrak ini, istilah-istilah yang diawali dengan huruf besar akan memiliki arti sebagaimana tercantum di bawah ini:

 

"Penerimaan" berarti penerimaan atau yang dianggap penerimaan atas Ketentuan ini sesuai dengan klausul 3.3;

 

"Agen" berarti entitas yang rinciannya ditetapkan dalam Formulir Pesanan Pembelian;

 

“Data Agensi” berarti setiap data dan/atau informasi yang berkaitan dengan Agensi atau Kliennya yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pemasok atau karyawannya atau yang dibuat oleh atau yang dihasilkan oleh penggunaan Klien atau Agensi atas Pekerjaan;

 

"Perwakilan Agensi" berarti perwakilan Agensi, yang rincian kontaknya ditentukan dalam Pesanan Pembelian;

 

“Undang-Undang Anti-Korupsi” berarti semua undang-undang dan peraturan-peraturan tentang penipuan, penyuapan dan korupsi (termasuk perubahan dan/atau pembaruannya dari waktu ke waktu), termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);

 

“Pihak Terkait” berarti semua karyawan, agen, konsultan, mitra, perwakilan, subkontraktor, individu dan entitas lain yang bertindak untuk atau atas nama Pemasok;

 

"Klien" berarti klien Agensi (jika ada) sebagaimana diidentifikasi dalam Pesanan Pembelian, bersama dengan setiap perusahaan-perusahaan terkait;

 

"Kontrak" berarti perjanjian yang mengikat antara Pemasok dan Agensi yang dibuat dari Pesanan Pembelian dan Ketentuan ini;

 

"Hasil Kerja" berarti barang, materi, konten, atau hasil kerja lain yang disediakan oleh Pemasok, sebagaimana ditentukan dalam Pesanan Pembelian;

 

"Tanggal(-tanggal) Penyerahan" berarti tanggal atau tanggal-tanggal di mana Pekerjaan akan disediakan atau dilakukan oleh Pemasok, sebagaimana tercantum dalam Pesanan Pembelian, dan tanggal(-tanggal) lainnya yang disepakati secara tertulis di antara para pihak;

 

"Hak Kekayaan Intelektual" berarti semua paten, hak atas penemuan, model utilitas, hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang, merek layanan, perdagangan, usaha dan nama domain, hak dalam model atau pembuatan perdagangan, hak dalam muhibah atau untuk menuntut penetapan, hak kompetisi yang tidak adil, hak dalam desain, hak dalam perangkat lunak dan kode sumber komputer, hak basis data, hak topografi, hak moral, hak dalam informasi rahasia (termasuk pengetahuan dan rahasia dagang), hak kekayaan pelaku dan hak kekayaan intelektual lainnya, dalam setiap hal apakah terdaftar atau tidak terdaftar dan termasuk semua aplikasi untuk dan pembaruan atau perpanjangan dari hak-hak tersebut, dan semua hak-hak atau bentuk-bentuk perlindungan yang serupa atau setara di belahan dunia mana pun;

 

"Informasi Pribadi" akan memiliki arti yang ditetapkan dalam Undang-Undang Privasi;

 

"Undang-Undang Privasi" berarti semua undang-undang pelaksana yang berlaku untuk privasi data dan keamanan data di Wilayah;

 

"Layanan" berarti layanan yang disediakan oleh Pemasok sebagaimana ditentukan dalam Pesanan Pembelian;

 

"Pemasok" berarti pihak yang memasok Pekerjaan kepada entitas Agensi berdasarkan Kontrak ini dan yang rinciannya ditetapkan dalam Pesanan Pembelian;

 

"Pesanan Pembelian" berarti dokumen yang berisi keterangan dari Pekerjaan; dan instruksi tertulis Agensi untuk memasok Pekerjaan sesuai dengan Ketentuan ini;

 

"Perwakilan Pemasok" berarti perwakilan Pemasok, yang rincian kontaknya ditentukan dalam Pesanan Pembelian;

 

"Ketentuan" berarti Syarat dan Ketentuan Pemesanan Pembelian ini;

 

"Wilayah" berarti wilayah di mana Layanan akan diberikan atau sebagaimana ditentukan dalam Pesanan Pembelian;

 

“Pekerjaan” berarti Layanan dan/atau Hasil Kerja yang akan diberikan sebagaimana dijelaskan dalam Pesanan Pembelian.

 

2.                          PENERAPAN SYARAT DAN KETENTUAN PEMASOK

 

2.1                        Tunduk pada klausul 2.2, Ketentuan ini, bersama dengan Pesanan Pembelian yang terkait dengannya, akan setelah Penerimaan membentuk Kontrak antara Agensi dan Pemasok untuk penyediaan Pekerjaan yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian dan Kontrak tersebut akan berlaku atas setiap syarat atau ketentuan yang terkandung dalam atau dimaksud dalam kutipan, penerimaan, korespondensi Pemasok atau di tempat lain atau yang tersirat oleh hukum, kebiasaan perdagangan, praktik atau proses transaksi.

 

2.2                        Kontrak ini mewakili keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua kontrak, pernyataan atau pengaturan sebelumnya dalam bentuk apa pun antara para pihak yang berkaitan dengan pokok materinya. Tidak ada tambahan terhadap atau modifikasi dari ketentuan ini yang mengikat para pihak kecuali dibuat dengan instrumen tertulis yang disepakati bersama oleh para pihak secara tertulis.

 

3.                          KEBERLAKUAN PESANAN PEMBELIAN

 

3.1                        Agensi hanya akan terikat oleh suatu pesanan jika dikeluarkan sebagai suatu Pesanan Pembelian standar Agensi oleh suatu perwakilan resmi Agensi.

 

3.2                        Pesanan Pembelian merupakan suatu penawaran oleh Agensi untuk membeli Pekerjaan dengan tunduk pada Ketentuan ini. Karenanya, setiap penerimaan atas Pesanan Pembelian oleh Pemasok akan membentuk suatu kontrak untuk penjualan dan pembelian Pekerjaan atas Ketentuan ini. Tidak ada penawaran balik yang dibuat oleh Pemasok untuk memasok Pekerjaan dengan syarat dan ketentuan lain yang akan diterima secara sah kecuali jika penawaran balik tersebut dilakukan melalui instrumen tertulis yang para pihak secara tegas sepakat secara tertulis.

 

3.3                        Pemasok akan dianggap telah menerima Ketentuan ini pada saat sebelum (i) menandatangani dan mengembalikan salinan Pesanan Pembelian kepada Agensi; atau (ii) memberikan konfirmasi tertulis (termasuk konfirmasi melalui email) tentang penerimaannya atas Pesanan Pembelian; atau (iii) menagih Agensi untuk Pekerjaan; atau (iv) memulai Pekerjaan, dan Pemasok dengan ini setuju bahwa tindakan tersebut merupakan penerimaan akhir oleh Pemasok atas Pesanan Pembelian yang memadai untuk membuat perjanjian yang sah antara para pihak atas Ketentuan Kontrak ini (“Penerimaan ”).

 

4.                          PEMULAIAN DAN DURASI

 

Ketentuan akan berlaku sejak Penerimaan dan, tunduk pada pengakhiran awal sesuai dengan Ketentuan atau kecuali dinyatakan lain dalam Perjanjian ini, Kontrak akan berlanjut sampai Layanan telah dilakukan dan/atau Hasil Kerja diserahkan sesuai dengan ketentuannya, atau sampai waktu lain sebagaimana disepakati oleh para pihak dalam Pesanan Pembelian.

 

5.                          PENYERAHAN, PELAKSANAAN, DAN PENERIMAAN

 

5.1                        Pemasok setuju untuk menyerahkan Pekerjaan kepada Agensi pada Tanggal(-Tanggal) Penyerahan dan sesuai dengan setiap spesifikasi dan/atau kondisi pelaksanaan yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian. Kecuali Agensi telah menyetujui sebaliknya secara tertulis, Pemasok wajib menyerahkan Hasil Kerja dan Layanan yang ditentukan secara spesifik sebagaimana ditentukan dalam Pesanan Pembelian.

 

5.2                        Pemasok wajib memenuhi, dan ketepatan waktu adalah yang paling penting dalam kaitannya dengan, setiap skala waktu pelaksanaan dan/atau Tanggal Penyerahan.

 

5.3                        Jika Pemasok gagal untuk menyerahkan Pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh klausul 5.1 atau untuk memenuhi skala waktu pelaksanaan dan/atau Tanggal Penyerahan sebagaimana dipersyaratkan oleh klausul 5.2, Agensi dapat, tanpa mengurangi suatu hak atau pemulihan lain yang diberikan kepadanya berdasarkan Kontrak ini atau berdasarkan hukum yang berlaku: (a) mengakhiri Kontrak, seluruhnya atau sebagian; (b) menolak untuk menerima setiap pelaksanaan berikutnya dari Pekerjaan; (c) membeli layanan pengganti dari tempat lain dengan biaya dan pengeluaran Pemasok sendiri; dan/atau (d) meminta Pemasok bertanggung jawab atas setiap kerugian dan biaya tambahan yang ditimbulkan sebagai akibat dari kegagalan tersebut.

 

5.4                        Pemasok setuju untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak ketiga mana pun yang ditunjuk oleh Agensi atau lainnya atas permintaan Agensi yang diperlukan untuk menyelesaikan pelaksanaan Pekerjaan dan sebagaimana dipersyaratkan secara wajar oleh Agensi setelahnya.

 

5.5                        Pemasok setuju untuk segera memberi tahu Agensi setelah mengetahui setiap peristiwa atau keadaan yang telah menyebabkan atau mungkin menyebabkan suatu keterlambatan pada pemulaian atau penyelesaian Pekerjaan. Tanpa mengurangi perbaikan Agensi lainnya berdasarkan Ketentuan atau hukum, Pemasok bertanggung jawab penuh atas perbaikan dengan segera, atas biaya Pemasok sendiri dan untuk kepuasan Agensi, setiap bagian yang tidak sesuai dari Pekerjaan.

 

5.6                        Jika berlaku, Pemasok harus memasukkan pada setiap penyerahan daftar isi termasuk nomor seri, untuk memungkinkan peninjauan isi setelah diterima.

 

5.7                        Agensi berhak untuk memeriksa Pekerjaan pada atau segera setelah penyerahan dan dalam waktu yang wajar setelah penyerahan untuk menolak Pekerjaan atau setiap bagian dari Pekerjaan yang tidak diberikan sesuai dengan Kontrak atau berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk tanpa batasan (i) kegagalan untuk menyesuaikan dengan spesifikasi yang berkaitan dengan kuantitas, kualitas dan deskripsi yang ditetapkan dalam keterangan Pesanan Pembelian; atau (ii) kepatuhan terhadap syarat pelaksanaan (jika ada) yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian.

 

5.8                        Pemasok akan sepenuhnya mematuhi semua kebijakan, aturan, prosedur, dan standar yang diberitahukan oleh Agensi secara tertulis kepada Pemasok dari waktu ke waktu terkait dengan Pekerjaan termasuk, tanpa batasan, kualitas, perilaku dan penampilan personil proyek, keamanan lokasi dan produk, asuransi, privasi data dan keamanan data, kelangsungan usaha, dan pemulihan bencana yang berlaku.

 

5.9                        Agensi berhak untuk menghadirkan Agensi atau perwakilan Klien selama pengambilan gambar, rekaman, produksi dan/atau pasca produksi untuk konsultasi dan persetujuan yang mungkin diperlukan terkait dengan konten Pekerjaan, dan Pemasok wajib menyediakan perwakilan dengan sarana untuk meninjau Pekerjaan tersebut (misalnya, monitor untuk melihat gambar langsung).

 

6.                          KUALITAS PEKERJAAN DAN KEWAJIBAN LAINNYA

 

6.1                        Pemasok dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa: (a) ia akan melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan praktik dan standar industri terbaik dan, dalam hal apa pun, untuk kepuasan Agensi; (b) Pekerjaan akan sesuai dengan semua deskripsi dan spesifikasi yang ditetapkan dalam Kontrak; (c) ia akan memastikan bahwa ia, dan setiap sub-kontraktor yang melaksanakan bagian atau keseluruhan dari Pekerjaan, memenuhi kualifikasi yang sesuai dengan tingkat pelatihan, pengalaman dan senioritas yang sesuai untuk melaksanakan Pekerjaan dan, jika berlaku, harus berlisensi untuk menjalankan Pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum; (d) Pekerjaan akan diberikan sesuai dengan semua undang-undang, peraturan, kebijakan pengatur, pedoman dan kode yang berlaku dalam setiap hal yang berlaku dari waktu ke waktu (termasuk semua pedoman dan kode yang diterbitkan oleh badan perundang-undangan, badan pengatur dan badan industri), yang berlaku dari waktu ke waktu, dan Pemasok akan memberi tahu Agensi segera setelah mengetahui adanya perubahan dalam perundang-undangan tersebut; (e) Pemasok atau salah satu dari Pihak Terkaitnya tidak pernah terlibat dalam, atau saat ini terlibat dalam, suatu kegiatan, praktik, atau perilaku yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan setiap undang-undang atau peraturan tentang penipuan, anti-penyuapan atau korupsi, termasuk tetapi tidak terbatas pada Undang-Undang Anti Korupsi; (f) ia bebas untuk menandatangani dan melaksanakan Pekerjaan dan kewajiban berdasarkan Kontrak ini, dan belum menandatangani dan tidak akan menandatangani komitmen profesional atau komitmen lainnya yang akan atau mungkin bertentangan dengan penyediaan penuh dan semestinya atas Pekerjaan atau sebaliknya mengganggu kewajibannya berdasarkan Kontrak ini; (g) Pemasok akan menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat untuk stafnya dan akan mematuhi semua hukum, aturan, dan peraturan yang berlaku; dan (h) Pemasok telah mengambil semua tindakan dan memperoleh semua izin yang dipersyaratkan untuk menandatangani dan melaksanakan Kontrak. Pemasok wajib bertanggung jawab untuk mematuhi dan untuk mengupayakan agar pembantu, agen, pemasok, dan subkontraktornya mematuhi kewajiban tersebut dan akan memberi ganti rugi kepada Agensi terhadap semua biaya, pengeluaran, dan tanggung jawab yang disebabkan oleh kegagalan untuk melakukan hal yang demikian.

 

6.2                        Pemasok tidak akan memiliki wewenang apa pun untuk mengeluarkan pengeluaran dengan nama atau untuk tanggungan Agensi, atau menyatakan dirinya memiliki wewenang untuk mengikat Agensi.

 

6.3                        Dalam melaksanakan Pekerjaan, Pemasok tidak akan melakukan apa pun untuk meremehkan Agensi, Klien (atau salah satu dari produk atau layanannya) atau melakukan apa pun yang secara wajar membawa Agensi atau Klien (atau salah satu dari produk atau layanannya) ke dalam keburukan. Jika berlaku terhadap Pekerjaan, Pemasok setuju bahwa ia akan mewakili Klien, properti, produk, layanan, karyawan, dan kegiatannya secara positif dalam semua hubungan masyarakat dan kegiatan media terkait dengan perikatan.

 

6.4                        Hak-hak Agensi berdasarkan Kontrak ini merupakan tambahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum dan perundang-undangan yang tersirat untuk kepentingannya oleh setiap penyediaan barang atau penyediaan layanan yang berlaku di Wilayah.

 

6.5                        Ketentuan dalam klausul 6 ini akan tetap berlaku setelah setiap pelaksanaan, penerimaan atau pembayaran dan akan diperluas terhadap setiap layanan pengganti atau pemulihan yang disediakan oleh Pemasok.

 

7.                          PEMBAYARAN

 

Sebagai imbalan atas penyediaan Pekerjaan, Agensi setuju untuk membayar kepada Pemasok jumlah(-jumlah) yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian. Faktur wajib dikeluarkan oleh Pemasok tidak lebih awal dari Tanggal(-Tanggal) Penyerahan. Dalam hal ada faktur diterbitkan lebih awal dari Tanggal(-Tanggal) Penyerahan maka tidak akan dianggap telah diterima oleh Agensi sampai Tanggal Penyerahan. Pembayaran akan dilakukan dalam waktu empat puluh lima (45) hari setelah penerimaan faktur Pemasok, tunduk pada ketentuan sebagai berikut: (a) suatu Pesanan Pembelian telah disetujui secara sah sesuai dengan klausul 3; (b) Pemasok telah sepenuhnya memenuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak ini; dan (c) Pemasok telah dengan jelas mengutip nomor pesanan pembelian Agensi pada faktur dan setiap catatan saran yang menyertainya dan kemasannya. Harga yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian belum termasuk semua pajak penjualan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Pajak Barang dan Jasa (yang akan ditambahkan ke faktur Pemasok oleh Pemasok dengan tarif yang berlaku pada saat penyerahan Pekerjaan), bea, pajak penjualan luar negeri dan penyerahan). Meskipun kenyataan bahwa pajak penghasilan atau pajak serupa lainnya harus dibayar dengan benar olehnya ("Pajak Penghasilan") adalah tanggung jawab Pemasok, Agensi akan, jika dianggap perlu, mengurangi jumlah tersebut dari jumlah yang terutang kepada Pemasok dan membayar Pajak Penghasilan tersebut kepada otoritas pajak terkait. Faktur Pemasok harus: (i) merupakan faktur pajak yang berlaku untuk keperluan undang-undang Pajak Barang dan Jasa (atau undang-undang sejenis yang mungkin berlaku), (ii) mengidentifikasi Pekerjaan yang terkait dengan faktur dan di mana faktur multi-item merinci item-item individu sebagaimana dinyatakan dalam Pesanan Pembelian, (iii) dikirim ke alamat perusahaan Agensi sebagaimana ditentukan di atas atau yang diberitahukan kepada Pemasok atau dikirim ke Agensi melalui surat, email atau faksimili sebagaimana diatur dalam klausul 20.4 dari Kontrak ini; dan (iv) harus menyatakan semua jumlah yang jatuh tempo dalam mata uang penagihan sebagaimana dinyatakan dalam Pesanan Pembelian (“Mata Uang Penagihan”). Dalam hal jumlah yang ditagih, ketika dikonversi dari Mata Uang Penagihan ke mata uang domestik Agensi meningkat antara tanggal Kontrak dan tanggal faktur karena fluktuasi nilai tukar mata uang, Agensi hanya berkewajiban untuk membayar jumlah yang lebih rendah. Dalam hal Pemasok tidak mematuhi ketentuan klausul 7 ini, Agensi berhak menahan semua atau sebagian pembayaran sampai Pemasok mematuhinya. Lebih lanjut, Agensi berhak untuk menahan pembayaran dari setiap bagian faktur yang diperselisihkan sampai perselisihan diselesaikan, tetapi akan memberi tahu Pemasok tentang setiap perselisihan dalam periode waktu yang wajar dan tidak akan menunda atau menahan pembayaran dari setiap bagian dari faktur yang tidak diperselisihkan.

 

8.                          HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

8.1                        HKI Klien: Tunduk pada klausul 8.2 dan 8.3, Pemasok dengan ini mengalihkan kepemilikan penuh dan tidak terbatas kepada Agensi, dengan jaminan kepemilikan penuh dan bebas dari semua hak pihak ketiga, Hak Kekayaan Intelektual pada Pekerjaan. Pemasok harus, atas permintaan Agensi, segera melakukan (atau mengupayakan untuk dilakukan) semua tindakan dan hal-hal lebih lanjut dan penandatanganan seluruh dokumen lainnya sebagaimana Agensi dari waktu ke waktu mungkin mempersyaratkan untuk tujuan mengamankan manfaat penuh dari semua hak, hak milik, dan kepemilikan dalam dan terhadap Hak Kekayaan Intelektual dan semua hak lain yang dialihkan kepadanya (atau Klien jika Agensi mengarahkannya) sesuai dengan paragraf ini.

 

8.2                        HKI Latar Belakang: Pemasok atau pemberi lisensinya akan tetap memiliki hak kekayaan intelektual dalam semua materi (i) yang digunakan dalam Pekerjaan yang sudah ada sebelum Kontrak ini; atau (ii) yang dibuat setelah dimulainya Kontrak ini, bukan merupakan bagian dari Hasil Kerja dan yang dapat ditunjukkan oleh Pemasok dikembangkan secara independen dari Pekerjaan, atau (iii) diidentifikasi demikian dalam Pesanan Pembelian, tetapi akan memberikan kepada Agensi suatu lisensi bebas royalti yang dapat dipindahtangankan untuk menggunakan materi-materi tersebut sebagai bagian dari Pekerjaan secara terus-menerus, di seluruh dunia, secara tidak eksklusif.

 

8.3                        HKI Pihak Ketiga: Pemasok tidak boleh menggunakan hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun dalam Pekerjaan ("HKI Pihak Ketiga") tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Agensi dan kemudian hanya berdasarkan ketentuan penggunaan yang disepakati dengan Agensi secara tertulis. Jika Pemasok bertanggung jawab atas keterlibatan aktor, pemain atau model lain, Pemasok berjanji untuk mendapatkan semua izin dan persetujuan yang diperlukan dari pihak ketiga tersebut dengan syarat yang akan disetujui secara tertulis oleh Agensi.

 

8.4                        Pendaftaran: Pemasok wajib melakukan semua tindakan dan mengambil semua tindakan atau langkah yang mungkin secara wajar diminta oleh Agensi untuk membuktikan, menyempurnakan, mendaftarkan atau menegakkan hak-hak Agensi terhadap Hak Kekayaan Intelektual pada Pekerjaan, tanpa batasan, menandatangani dan menyerahkan kepada Agensi, atas permintaan Agensi, semua dokumen yang diperlukan atau diinginkan untuk: (i) mengamankan atau mempertahankan hak Agensi dalam atau pendaftaran dari Hak Kekayaan Intelektual dalam Pekerjaan yang dialihkan berdasarkan Kontrak ini; atau (ii) untuk mencatat Kontrak ini atau untuk membatalkan atau memperbaiki pendaftaran atau pencatatan tersebut, yang sesuai; dan (iii) memberikan kerja sama secara komersial yang wajar dengan Agensi dalam persiapan, pengajuan dan penuntutan setiap permohonan, pembaruan atau dokumentasi lain yang dipersyaratkan untuk mendaftar, menyempurnakan, menegakkan, atau melindungi Hak Kekayaan Intelektual dalam Pekerjaan.

 

8.5                        Kepemilikan materi: Data Agensi dan Pekerjaan, (termasuk namun tidak terbatas pada semua dokumen, gambar, desain, negatif film, transparansi dan cetakan dan semua disk, kaset, dan materi lain dimana Data Agensi atau Pekerjaan disimpan), akan menjadi milik Agensi. Kepemilikan Pemasok atas setiap Data Agensi, properti, konten, atau materi milik Agensi atau Klien untuk tujuan pengembangan Pekerjaan tidak memiliki efek mengalihkan setiap hak atau kepemilikan atas salah satu dari mereka kepada Pemasok, dan Pemasok tidak boleh menggunakan salah satu darinya untuk tujuan apa pun selain penyediaan Pekerjaan kepada Agensi. Setelah menyelesaikan Pekerjaan, Pemasok wajib berjanji untuk segera mengembalikan kepada Agensi, tanpa menyimpan kertas atau salinan digital, setiap materi, data, konten atau materi-materi yang dimiliki Agensi atau Klien.

 

8.6                        Pengecualian Promosi: Pemasok tidak boleh mereproduksi Pekerjaan atau menggunakan Pekerjaan untuk tujuan publisitasnya sendiri atau menggunakan Pekerjaan sehubungan dengan salah satu dari pelanggan atau kliennya yang lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Agensi, yang mana Agensi dapat memberikan atau menahan atas diskresinya sendiri.

 

9.                          JAMINAN DAN GANTI RUGI

 

9.1                        Pemasok menjamin bahwa Agensi dan Klien akan berhak untuk menggunakan Pekerjaan secara damai, termasuk setiap HKI Pihak Ketiga yang tergabung di dalamnya, sejauh diizinkan berdasarkan Kontrak ini bebas dari klaim dalam bentuk apa pun termasuk tanpa batasan suatu klaim pelanggaran kekayaan intelektual.

 

9.2                        Pemasok menjamin bahwa ia akan mematuhi semua undang-undang yang berlaku dan standar industri yang diakui dalam mengembangkan Pekerjaan dan bahwa ia memiliki keterampilan, kualifikasi, sumber daya, dan semua persetujuan yang diperlukan, termasuk (tanpa batasan) setiap persetujuan yang dipersyaratkan oleh hukum, untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak ini.

 

9.3                        Pemasok wajib membela dan mengganti kerugian Agensi atas permintaan dan membebaskannya dari setiap dan semua klaim, tanggung jawab (termasuk kehilangan keuntungan, kehilangan usaha, kehilangan muhibah dan kerugian serupa), biaya, proses hukum, kerusakan dan pengeluaran (termasuk biaya dan pengeluaran hukum dan profesional lainnya) yang diberikan terhadap, atau ditimbulkan oleh Agensi atau, jika perlu, Klien, sebagai akibat dari atau sehubungan dengan: (a) segala dugaan atau pelanggaran aktual dari Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga atau hak-hak lain yang timbul dari Pekerjaan; (b) setiap kewajiban yang timbul dari pelanggaran Pemasok atas jaminannya berdasarkan Kontrak ini atau kegagalan lainnya untuk melaksanakan kewajibannya seperti yang dipersyaratkan oleh Kontrak ini; atau (c) setiap kewajiban yang timbul sebagai akibat dari tindakan atau kelalaian Pemasok (atau tindakan atau kelalaian dari Pihak Terkait).

 

9.4                        Pemasok menjamin bahwa ia memiliki kapasitas, kuasa dan wewenang yang sah, untuk menjadi pihak dalam Kontrak ini.

 

9.5                        Ketentuan klausul 9 ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Kontrak ini, karena alasan apapun.

 

10.                        PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

 

10.1                     Agensi tidak akan dalam keadaan apa pun bertanggung jawab, baik secara kontrak, perbuatan melawan hukum (termasuk kelalaian), pelanggaran tugas wajib atau lainnya, untuk setiap kehilangan laba, kehilangan usaha, kehilangan muhibah, kerugian ekonomi murni, kehilangan data atau informasi, atau untuk setiap kerugian, biaya, kerusakan, beban atau pengeluaran khusus, tidak langsung atau konsekuensial yang dengan cara apa pun ditimbulkan berdasarkan Kontrak

 

10.2                     Tanpa mengurangi ketentuan klausul 10.1, total kewajiban agregat Agensi kepada Pemasok sehubungan dengan semua kerugian yang diderita oleh Pemasok dari, berdasarkan atau sehubungan dengan Kontrak, baik secara kontrak, perbuatan melawan hukum, kesalahan penyajian, restitusi, pelanggaran tugas wajib atau lainnya, yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan atau pelaksanaan yang dimaksud dari Kontrak ini akan dibatasi hingga 100% dari total Biaya Pemasok yang dibayarkan atau harus dibayarkan untuk Pekerjaan selama periode 12 bulan sebelum klaim yang muncul.

 

11.                        ASURANSI

 

Pemasok wajib memiliki pertanggungan asuransi dengan perusahaan asuransi terkemuka dan berwenang untuk melakukan usaha di negara tempat Pemasok berada, dengan nilai yang sesuai untuk mencakup kewajiban yang ditanggungnya berdasarkan Kontrak ini. Berdasarkan permintaan, Pemasok akan memberikan bukti asuransi tersebut kepada Agensi. Dalam hal Pemasok gagal untuk mempertahankan asuransi tersebut, Agensi berhak untuk memelihara asuransi tersebut dan berhak mendapatkan penggantian oleh Pemasok untuk semua premi dan biaya terkait.

 

12.                        KERAHASIAAN

 

Pemasok berjanji, selama durasi Kontrak ini dan setelahnya, untuk menjaga dengan sangat rahasia semua hal-hal rahasia yang diungkapkan oleh Agensi kepada Pemasok yang berkaitan dengan Agensi, Klien atau produk atau layanan Klien. Hal-hal rahasia biasanya akan mencakup (tetapi tidak terbatas pada): Keterlibatan pemasok oleh Agensi dan ketentuan-ketentuannya, semua rincian Pekerjaan dan tujuan Pekerjaan, semua rincian mengenai Agensi atau usaha, infrastruktur, proses, layanan dan produk Klien yang belum ada dalam domain publik, termasuk Data Agensi, dan semua rincian tentang rencana periklanan dan pemasaran Klien. Pemasok berjanji untuk memastikan bahwa semua Pihak Terkait dan pihak ketiga lain yang kepadanya mereka mungkin perlu untuk mengungkapkan hal-hal rahasia untuk keperluan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini berjanji untuk menjaga hal-hal tersebut dengan sangat rahasia. Ketentuan dalam klausul 12 ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Kontrak ini, dengan alasan apa pun.

 

Kewajiban kerahasiaan ini tidak berlaku terhadap setiap informasi rahasia yang dipersyaratkan oleh undang-undang atau otoritas pemerintah atau otoritas pengatur lainnya untuk diungkapkan atau atas perintah pengadilan dari yurisdiksi yang berwenang.

 

 

13.                        PENGAKHIRAN

 

13.1                     Agensi dapat mengakhiri Kontrak ini dengan alasan apa pun setelah memberikan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya, dengan ketentuan bahwa Agensi membayar Pemasok untuk semua Pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan Kontrak hingga tanggal pemberitahuan tersebut. Pemasok berkewajiban untuk memitigasi biayanya dan wajib berdasarkan permintaan menyediakan bukti pengeluaran untuk setiap tuntutan pembayaran dalam hal ini.

 

13.2                     Tanpa mengurangi pemulihan lain yang tersedia untuknya berdasarkan peraturan atau hukum yang berlaku, Agensi dapat segera mengakhiri Kontrak ini jika: (a) Pemasok melanggar kewajiban berdasarkan Kontrak ini dan, jika pelanggaran dapat dipulihkan, gagal untuk memulihkan pelanggaran tersebut dalam waktu lima (5) hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Agensi yang mempersyaratkan pemulihan pelanggaran tersebut; (b) Pemasok melanggar kewajibannya berdasarkan klausul 12 Kontrak ini; (c) suatu permohonan diajukan untuk perintah administrasi atau penutupan atau kepailitan terhadap Pemasok atau penerima, penerima administratif atau pengelola yang ditunjuk atas salah satu aset Pemasok atau perintah yang dibuat atau keputusan yang diberikan untuk penutupan Pemasok atau jika Pemasok mengadakan suatu komposisi dengan krediturnya atau jika salah satu dari hal ini yang menurut Agensi akan terjadi; atau (d) karena alasan lain apa pun yang menurut Agensi bahwa Pemasok mungkin menjadi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini atau untuk melaksanakannya dalam periode waktu yang disepakati bersama.

 

13.3                     Dalam hal terjadi pengakhiran sesuai dengan klausul 13.2 Pemasok akan bertanggung jawab atas semua biaya tambahan yang dikeluarkan oleh Agensi atau oleh Klien dalam memperoleh Pekerjaan dari pemasok alternatif, dan semua pembatalan atau biaya lain yang dikeluarkan dan semua kerugian lain yang timbul dari pelanggarannya atas Kontrak ini.

 

13.4                     Pengakhiran Kontrak ini, dengan cara apa pun, tidak akan mengurangi hak, perbaikan dan tugas para pihak sebelum pengakhiran.

 

13.5                     Dalam hal terjadi sebagaimana ditetapkan dalam ayat 13.2(c) yang mengakibatkan Pemasok gagal melakukan pembayaran kepada setiap pihak ketiga yang terlibat untuk memberikan layanan atau materi sehubungan dengan Pekerjaan, Agensi berhak untuk membayar langsung kepada setiap pihak ketiga tersebut suatu jumlah yang sama dengan jumlah yang terutang oleh Pemasok kepada pihak ketiga tersebut untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk Pemasok dalam kaitannya dengan Pekerjaan, terlepas dari setiap perjumpaan utang atau klaim balik yang mungkin dimiliki atau dimaksudkan oleh Pemasok terhadap pihak ketiga tersebut. Setiap pembayaran tersebut oleh Agensi akan dianggap sebagai pembayaran oleh Agensi kepada Pemasok dan wajib dikurangkan dari setiap pembayaran atau jumlah pembayaran kepada Pemasok, atau, jika tidak ada pembayaran lebih lanjut yang jatuh tempo, akan menjadi utang yang jatuh tempo dari Pemasok kepada Agensi yang akan dibayarkan oleh Pemasok kepada Agensi berdasarkan permintaan pertama secara tertulis oleh Agensi yang menyebutkan jumlah yang dibayarkan kepada pihak ketiga atas nama Pemasok.

 

13.6                     Setelah pengakhiran Kontrak ini, apa pun penyebabnya, Pemasok wajib: (i) menghentikan semua pekerjaan berdasarkan Kontrak ini; (ii) menyerahkan kepada Agensi semua Hasil Kerja dan semua pekerjaan yang sedang dikerjakan baik yang sudah selesai atau belum. Jika Pemasok gagal melakukannya, maka Agensi dapat memasuki tempat Pemasok dan mengambilnya. Sampai barang-barang tersebut dikembalikan atau diserahkan, Pemasok wajib bertanggung jawab penuh atas penyimpanannya yang aman dan tidak akan menggunakannya untuk tujuan apa pun yang tidak berhubungan dengan Kontrak ini; dan (iii) berhenti menggunakan dan mengembalikan (atau, atas pilihan Agensi, menghancurkan) semua Data Agensi dan informasi rahasia sesuai dengan klausul 12 dalam kepemilikan atau pengendaliannya.

 

13.7                     Pemasok dan Agensi dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan ayat 2 dan ayat 3 dari 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sejauh bahwa perintah pengadilan dipersyaratkan untuk pengakhiran Kontrak ini.

 

14.                        ANTI-SUAP DAN KORUPSI

 

14.1                     Pemasok wajib memastikan bahwa, sehubungan dengan Kontrak ini dan praktik usaha umum, baik ia, maupun salah satu dari Pihak Terkaitnya, tidak terlibat dalam aktivitas, praktik, atau perilaku apa pun yang dapat dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan setiap Undang-Undang Anti-Korupsi yang berlaku. Secara khusus, Pemasok tidak boleh, dan akan memastikan bahwa Pihak Terkait tidak menawarkan, menjanjikan atau membayar kepada, atau meminta atau menerima dari pihak lain (termasuk pejabat publik dan pemerintah) atau perusahaan, setiap keuntungan finansial atau keuntungan lainnya yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan pihak lain melakukan fungsi atau kegiatan mereka secara tidak benar untuk mengamankan atau mempertahankan keuntungan usaha. Pemasok selanjutnya wajib memastikan bahwa, kecuali diizinkan atau dipersyaratkan oleh hukum setempat, baik ia maupun setiap Pihak Terkait, menawarkan, menjanjikan, atau membayar kepada pejabat pemerintah publik setiap keuntungan finansial atau keuntungan lainnya untuk mengamankan atau mempertahankan keuntungan usaha, termasuk pembayaran yang dimaksudkan untuk mendorong para pejabat untuk melakukan tugas-tugas yang wajib mereka lakukan.

 

14.2                     Sebagai bagian dari langkah-langkah internalnya untuk memastikan kepatuhan berdasarkan klausul 14 ini, Pemasok wajib menerapkan dan memelihara kebijakan dan prosedur untuk menilai risiko dari, memantau, dan mencegah pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Korupsi olehnya sendiri atau salah satu Pihak Terkaitnya. Kebijakan dan prosedur tersebut harus tersedia untuk pemeriksaan segera atas permintaan tertulis Agensi dan kegagalan untuk menerapkan kebijakan dan prosedur yang, menurut diskresi tunggal Agensi, memadai akan dianggap sebagai pelanggaran material dari Kontrak ini.

 

14.3                     Pemasok wajib, setelah diketahui, segera memberi tahu Agensi tentang setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran oleh setiap karyawan atau Pihak Terkait dari klausul 14 ini dan/atau Undang-Undang Anti-Korupsi.

 

15.                        AUDIT

 

Pemasok wajib menyimpan catatan dan pembukuan dan catatan rekening yang terperinci, akurat, dan terbaru yang menunjukkan semua pembayaran yang dilakukan dan barang/jasa yang disediakan oleh Pemasok sehubungan dengan Kontrak ini selama enam tahun sebelumnya. Pemasok wajib memastikan bahwa catatan dan pembukuan rekening tersebut cukup untuk memungkinkan Agensi memverifikasi kepatuhan Pemasok terhadap kewajibannya berdasarkan Kontrak ini. Pemasok setuju bahwa, atas permintaan Agensi setiap saat selama jangka waktu Kontrak ini dan selama enam tahun setelah pengakhiran Kontrak ini, ia akan menyediakan untuk diaudit oleh Agensi dan/atau perwakilan pihak ketiganya, pembukuan, catatan, dan dokumentasi Pemasok lainnya terkait dengan kegiatan usahanya yang dilakukan berdasarkan Kontrak ini. Jika audit mengungkapkan ada kegagalan dari Pemasok untuk mematuhi ketentuan Kontrak ini, Pemasok setuju untuk membayar setiap dan semua biaya dari setiap audit yang diminta tersebut. Jika ada kekurangan yang teridentifikasi, Pemasok akan mengambil langkah yang diperlukan dalam jangka waktu yang dapat diterima untuk memperbaiki kekurangan terhadap kepuasan Agensi.


16.                        RISIKO

 

16.1                     Pemasok wajib menyerahkan Pekerjaan atas risikonya sendiri ke tempat yang ditentukan oleh Agensi atau lokasi lain sebagaimana ditetapkan dalam Pesanan Pembelian. Apabila Pekerjaan tidak dapat diserahkan ke lokasi yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian, Agensi dapat mempersyaratkan Pekerjaan untuk tetap berada di tempat yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemasok. Risiko dalam semua Pekerjaan akan tetap ditanggung oleh Pemasok: (a) setiap saat berkenaan dengan setiap Pekerjaan yang tidak diserahkan ke tempat yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian; dan (b) berkenaan dengan Pekerjaan yang akan diserahkan ke tempat yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian, sampai saat Pekerjaan telah diserahkan dengan aman ke tempat tersebut dan seorang agen dari Agensi telah menandatangani nota penyerahan yang menyatakan penerimaan. Penyerahan Pekerjaan tidak akan mengurangi hak penolakan yang mungkin dimiliki Agensi berdasarkan Kontrak atau lainnya.

 

16.2                     Jika Pemasok bertanggung jawab atas risiko dalam setiap Pekerjaan dan setiap Pekerjaan tersebut menjadi rusak, hilang atau dicuri, Pemasok wajib segera memberi tahu Agensi atas hal tersebut dan, atas diskresi mutlak Agensi dan tanpa biaya, baik mengganti Pekerjaan tersebut atau mengembalikan setiap uang yang dibayarkan oleh Agensi sehubungan dengan Pekerjaan tersebut. Pemasok juga wajib bertanggung jawab atas setiap kerugian, kerusakan dan/atau kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kehilangan, pencurian atau kerusakan tersebut.

 

17.                        KEAMANAN DATA

 

17.1                     Pemasok tidak boleh menggunakan Data Agensi atau materi atau properti yang disediakan oleh Agensi untuk tujuan apa pun selain dari Pekerjaan dan akan menyimpan, dan akan memastikan bahwa semua karyawan, agen, pemasok, dan subkontraktor akan menyimpan, Data Agensi dengan sangat rahasia dan memelihara dan memantau program keamanan yang berisi perlindungan administratif, teknis, dan fisik yang dirancang untuk melindungi terhadap ancaman atau bahaya yang diantisipasi terhadap kerahasiaan, integritas, dan keamanan dari, perusakan, kehilangan, perubahan atau penggunaan yang tidak sah atau tidak disengaja, dan akses tidak sah terhadap Data Agensi, dengan standar keamanan Agensi sebagaimana ditetapkan dalam setiap kebijakan keamanan yang diberikan oleh Agensi kepada Pemasok dari waktu ke waktu, dan tidak kurang dari standar yang sewajarnya diharapkan dari pemasok kelas pertama yang menjalankan praktik keamanan data terbaik.

 

17.2                     Pemasok harus melakukan upaya terbaiknya untuk memastikan bahwa program keamanan informasinya mencakup perlindungan kata sandi, firewall dan anti-virus dan perlindungan malware dengan standar industri, untuk melindungi Data Agensi yang disimpan pada sistem komputer.

 

17.3                     Pemasok wajib memberi tahu Agensi secara tertulis dengan segera (dan dalam hal apa pun dalam waktu 24 jam) setiap kali Pemasok secara wajar yakin bahwa telah ada akses, pengambilalihan, penggunaan, pengungkapan atau perusakan Data Agensi yang tidak sah ("Pelanggaran Keamanan"), dan harus menyediakan informasi terperinci mengenai sifat dan ruang lingkup Pelanggaran Keamanan, penyebab aktual atau potensial dari pelanggaran tersebut, dan tindakan yang diambil oleh Pemasok untuk menyelidiki, memperbaiki atau memitigasi pelanggaran tersebut, dan mencegah pelanggaran di masa depan.


18.                        PRIVASI

 

Jika Pemasok memproses suatu Informasi Pribadi atas nama Agensi saat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini, para pihak sepakat bahwa:

 

(a)                         Pemasok hanya akan mengolah Informasi Pribadi sejauh yang diperlukan untuk mematuhi kewajibannya dan menyediakan Layanan berdasarkan Kontrak ini. Penggunaan Informasi Pribadi untuk tujuan lain apa pun, termasuk tanpa batasan untuk keuntungan komersialnya sendiri, dilarang kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis oleh Agensi;

 

(b)                         Pemasok tidak boleh mengolah atau mentransfer Informasi Pribadi apa pun di luar Wilayah tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Agensi dan kemudian hanya berdasarkan persyaratan tersebut sebagaimana dipersyaratkan secara wajar oleh Pemasok untuk mematuhi Undang-Undang Privasi;

(c)                        

(d)                         Pemasok wajib segera memberi tahu Agensi jika ia mengetahui adanya pengolahan, kehilangan dari, kerusakan terhadap, atau kerusakan atas Informasi Pribadi yang tidak sah atau melanggar hukum;

(e)                        

(f)                          Pemasok menjamin bahwa, terkait dengan keadaan perkembangan teknologi dan biaya pelaksanaan setiap tindakan, ia akan mengambil tindakan teknis dan organisasi yang sesuai terhadap pengolahan Informasi Pribadi yang tidak sah atau melanggar hukum dan terhadap kehilangan atau penghancuran atau kerusakan yang tidak disengaja dari, Informasi Pribadi untuk memastikan tingkat keamanan yang sesuai.

(g)                        

(h)                         Pemasok wajib mengolah Informasi Pribadi hanya sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak ini, setiap instruksi yang sah yang secara wajar diberikan oleh Agensi dan Undang-Undang Privasi dari waktu ke waktu.



19.                        BAHASA

 

19.1                     Sehubungan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Nasional (“Undang-Undang No. 24 tahun 2009”):

 

(a)                         Kontrak harus ditandatangani dalam keduanya, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, yang keduanya akan akan berlaku efektif;

 

(b)                         sejauh diizinkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku, dalam hal terjadi konflik atau ketidaksesuaian antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi bahasa Inggris akan berlaku dan versi bahasa Indonesia akan diubah agar sesuai dengan ketentuan dalam versi bahasa Inggris; dan

 

(c)                         tidak ada Pihak yang akan (dan ia tidak akan mengizinkan atau membantu pihak mana pun) dengan cara atau forum apa pun di yurisdiksi mana pun, menentang keberlakuan, atau mengutarakan atau mengajukan keberatan terhadap, Kontrak atau transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini berdasarkan setiap kegagalan untuk mematuhi Undang-Undang No. 24 tahun 2009 atau peraturan pelaksananya (saat diterbitkan).

 

20.                        UMUM

 

20.1                     Kecuali sebagaimana disepakati oleh Agensi secara tertulis, tidak ada unsur pelaksanaan Kontrak ini yang dapat disubkontrakkan oleh Pemasok dan Pemasok tidak boleh mengalihkan atau mentransfer setiap hak dan/atau kewajiban berdasarkan ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Agensi.

 

20.2                     Tidak ada dalam Kontrak ini yang dimaksudkan untuk, atau akan dianggap, merupakan suatu kemitraan atau usaha bersama dalam bentuk apa pun antara para pihak, juga suatu pihak bukan merupakan agen dari pihak lain untuk tujuan apa pun. Pemasok wajib bertindak sebagai prinsipal dalam semua transaksi dengan pihak ketiga yang terkait dengan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Kontrak ini. Tidak ada pihak yang akan memiliki wewenang untuk bertindak sebagai agen untuk, atau untuk mengikat pihak lain dengan cara apa pun.

 

20.3                     Pengesampingan suatu hak berdasarkan Kontrak ini hanya berlaku jika dibuat secara tertulis dan hanya berlaku untuk keadaan di mana pengesampingan diberikan. Tidak ada kegagalan atau keterlambatan oleh suatu pihak dalam melaksanakan setiap hak atau perbaikan berdasarkan Kontrak atau berdasarkan hukum yang akan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau perbaikan (atau lainnya), juga tidak akan menghalangi atau membatasi pelaksanaan selanjutnya. Tidak ada satu atau sebagian pelaksanaan hak atau perbaikan tersebut yang akan menghalangi atau membatasi pelaksanaan lebih lanjut atas hak atau perbaikan tersebut (atau lainnya).

 

20.4                     Kecuali ditentukan secara khusus sebaliknya, hak-hak yang timbul berdasarkan Kontrak bersifat kumulatif dan tidak mengecualikan hak-hak yang diberikan oleh hukum.

 

20.5                     Tunduk pada klausul 20.6 dan segala sesuatu yang disepakati bertentangan dengan yang tercantum dalam Pesanan Pembelian, Kontrak ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

 

20.6                     Setiap dan semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak pada akhirnya akan diselesaikan dengan arbitrase yang mengikat berdasarkan Aturan Arbitrase dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), yang beralamat di Wahana Graha 1&2 Floor, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Duren Tiga, Pancoran, RT.4/RW.1, Duren Tiga, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760 ("Aturan") (yang Peraturannya dianggap dimasukkan melalui referensi ke dalam Kontrak ini) oleh satu arbiter, yang ditunjuk sesuai dengan Aturan tersebut. Arbitrase akan berlangsung di Jakarta, Indonesia dan bahasa arbitrase adalah Bahasa Indonesia.

 

20.7                     Meskipun ada ketentuan klausul 20.5, Agensi berhak untuk menegakkan hak-haknya berdasarkan Kontrak ini dengan tunduk pada hukum, dan di pengadilan, yurisdiksi tempat Pekerjaan diserahkan.

 

20.8                     Telah disetujui oleh Agensi dan Pemasok bahwa Pemasok akan berstatus pemasok independen dan tidak berhak atas tunjangan pensiun, bonus atau tunjangan lain dari Agensi dan bahwa Pemasok wajib bertanggung jawab atas semua kewajiban pajak penghasilan dan asuransi nasional atau iuran serupa sehubungan dengan biaya yang harus dibayarkan berdasarkan Kontrak ini. Karenanya, Pemasok setuju untuk mengganti rugi dan tetap memberi ganti rugi kepada Agensi dari dan terhadap semua dan setiap klaim yang mungkin dibuat oleh otoritas terkait terhadap Agensi sehubungan dengan pajak penghasilan atau iuran asuransi nasional (baik primer atau sekunder) yang berkaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh Agensi sehubungan dengan layanan Pemasok yang disediakan berdasarkan Kontrak ini. Tidak ada dalam Kontrak ini yang merupakan suatu kemitraan antara Pemasok dan Agensi.

 

20.9                     Pemasok tidak boleh membuat pengumuman pers sehubungan dengan Pekerjaan atau sehubungan dengan suatu pengaturan berdasarkan Kontrak ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Agensi.